Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Sistem Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan 2 (dua) sistem, yaitu:
Sistem kenaikan pangkat Reguler ; dan
Sistem kenaikan pangkat Pilihan.
2. Masa Kenaikan Pangkat.
Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah.
3. Jenis Kenaikan Pangkat.
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
Kenaikan Pangkat Reguler, adalah kenaikan pangkat yang dapat diberikan dengan Syarat-syarat sebagai berikut :
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang:
· Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ; dan
· Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan Pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu;
Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
Pengatur Muda (II/a) bagi yang memiliki STTB SD;
Pengatur (II/c) bagi yang memiliki STTB SLTP;
Pengatur Tk.I (II/d) bagi memiliki STTB SLKTP;
Penta Muda Tk.I (III/b) bagi yang memiliki STTB SLTA, SLKTA 3 (tiga) tahun, SLTKA 4 (empat) tahun, Ijasah Diploma I atau Ijasah Diploma II ;
Penata (III/c) bagi yang memiliki Ijasah SGPLB, Ijasah Diploma II, Ijasah Sarjana Muda, Ijasah Akademi, atau Ijasah Bakaloreat ;
Penata Tk.I (III/d), bagi yang memiliki Ijasah Sarjana (S1) atau Ijasah Diploma IV ;
Pembina (IV/a) bagi yang memiliki Ijasah Dokter, Ijasah Apoteker dan Ijasah Magister (S2) atau Ijasah lain yang setara ;
Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijasah Doktor (S3)
Kenaikan Pangkat Pilihan, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan syarat-syarat sebagai berikut :
· Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
· Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
· Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
· Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
· Diangkat menjadi pejabat negara ;
· Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah ;
· Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional ;
· Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ;
· Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu ;
· Masih memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
(1) sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam pangkat terakhir ; dan
(2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pengabdian, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
· Meninggal Dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun ;
· Memiliki masa kerja sebagai pegawai selama 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun, dan 10 (sepuluh) tahun.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan 2 (dua) sistem, yaitu:
Sistem kenaikan pangkat Reguler ; dan
Sistem kenaikan pangkat Pilihan.
2. Masa Kenaikan Pangkat.
Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah.
3. Jenis Kenaikan Pangkat.
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
Kenaikan Pangkat Reguler, adalah kenaikan pangkat yang dapat diberikan dengan Syarat-syarat sebagai berikut :
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang:
· Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ; dan
· Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan Pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu;
Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
Pengatur Muda (II/a) bagi yang memiliki STTB SD;
Pengatur (II/c) bagi yang memiliki STTB SLTP;
Pengatur Tk.I (II/d) bagi memiliki STTB SLKTP;
Penta Muda Tk.I (III/b) bagi yang memiliki STTB SLTA, SLKTA 3 (tiga) tahun, SLTKA 4 (empat) tahun, Ijasah Diploma I atau Ijasah Diploma II ;
Penata (III/c) bagi yang memiliki Ijasah SGPLB, Ijasah Diploma II, Ijasah Sarjana Muda, Ijasah Akademi, atau Ijasah Bakaloreat ;
Penata Tk.I (III/d), bagi yang memiliki Ijasah Sarjana (S1) atau Ijasah Diploma IV ;
Pembina (IV/a) bagi yang memiliki Ijasah Dokter, Ijasah Apoteker dan Ijasah Magister (S2) atau Ijasah lain yang setara ;
Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijasah Doktor (S3)
Kenaikan Pangkat Pilihan, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan syarat-syarat sebagai berikut :
· Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
· Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
· Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
· Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
· Diangkat menjadi pejabat negara ;
· Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah ;
· Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional ;
· Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ;
· Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu ;
· Masih memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
(1) sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam pangkat terakhir ; dan
(2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pengabdian, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
· Meninggal Dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun ;
· Memiliki masa kerja sebagai pegawai selama 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun, dan 10 (sepuluh) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar