Sabtu, 23 Januari 2016

PERATURAN KENAIKAN PANGKAT PNS



 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.    Sistem Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan 2 (dua) sistem, yaitu:
Sistem kenaikan pangkat Reguler ; dan
Sistem kenaikan pangkat Pilihan.
2.    Masa Kenaikan Pangkat.
Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah.
3.    Jenis Kenaikan Pangkat.
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
Kenaikan Pangkat Reguler, adalah kenaikan pangkat yang dapat diberikan dengan Syarat-syarat sebagai berikut :
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang:
·    Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ; dan
·    Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan Pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya  atau jabatan fungsional tertentu;
Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ; dan   setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
Pengatur Muda (II/a) bagi yang memiliki STTB SD;
Pengatur (II/c) bagi yang memiliki STTB SLTP;
Pengatur Tk.I (II/d) bagi memiliki STTB SLKTP;
Penta Muda Tk.I (III/b) bagi yang memiliki STTB SLTA, SLKTA 3 (tiga) tahun, SLTKA 4 (empat) tahun, Ijasah Diploma I atau Ijasah Diploma II ;
Penata (III/c) bagi yang memiliki Ijasah SGPLB, Ijasah Diploma II, Ijasah Sarjana Muda, Ijasah Akademi, atau Ijasah Bakaloreat ;
Penata Tk.I (III/d), bagi yang memiliki Ijasah Sarjana (S1) atau Ijasah Diploma IV ;
Pembina (IV/a) bagi yang memiliki Ijasah Dokter, Ijasah Apoteker dan Ijasah Magister (S2) atau Ijasah lain yang setara ;
Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijasah Doktor (S3)
Kenaikan Pangkat Pilihan, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan syarat-syarat sebagai berikut :
·    Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
·    Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
·    Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
·    Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
·    Diangkat menjadi pejabat negara ;
·    Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah ;
·    Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional ;
·    Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ;
·    Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu ;
·    Masih memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
(1)    sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam pangkat terakhir ; dan
(2)    Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pengabdian, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
·    Meninggal Dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun ;
·    Memiliki masa kerja sebagai pegawai selama 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun, dan 10 (sepuluh) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar