Sabtu, 23 Januari 2016

DASAR HUKUM PENGANGKATAN JABATAN PNS




DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural sebagaimana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.

PENGERTIAN
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kopentensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural antara lain di maksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT PENGANGKATAN
Untuk dapat di angkat dalam jabatan struktural, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, calon PNS tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam masa percobaan dan belum memiliki pangkat.
  2. Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
  3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
  4. 4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  5. Memiliki kopentensi jabatan yang diperlukan. Kopentensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki PNS berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang di perlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif dan efisien.
  6. Sehat jasmani dan rohani

Di samping Persyaratan tersebut di atas juga harus memperhatikan faktor antara lain:
  1. Senior dalam kepangkatan.
  2. Usia.
  3. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) jabatan.
  4. Pengalaman jabatan
Pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dan wajib dilantik serta mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena antara lain:
1. Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Diberhentikan sebagai PNS
4. Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan.
6. Tugas belajar lebih dari 6 bulan.
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah.
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jsmani dan rohani, atau
9. Hal-hal lain yang ditetukan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam P3gerengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan sruktural eselon II ke bawah di setiap instansi induknya di  tentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar